Daerah Istimewa Surakarta' Dideklarasikan

'Daerah Istimewa Surakarta' Dideklarasikan

'Daerah Istimewa Surakarta' Dideklarasikan - Di tengah kontroversi soal Rancangan Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta, Surakarta meminta dijadikan daerah istimewa.

Hari ini, Selasa 14 Desember 2010, sekitar 200 orang berkumpul di trotoar Jalan Jogja-Solo, tepatnya di dekat gapura perbatasan DIY dan Surakarta. Di selatan Candi Prambanan.

Mereka mengadakan acara wilujengan atau doa keselamatan, sekaligus deklarasi keistimewaan Surakarta. Koordinator komunitas pendukung Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, Sutardi mengatakan, deklarasi ini dihadiri perwakilan masyarakat tujuh kabupaten.

"Ada Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, dan Sragen," kata dia , Selasa siang.
Kata dia, acara ini untuk mengingatkan semua pihak agar status Daerah Istimewa dikembalikan pada Surakarta.

"Dengan tujuan demi kemakmuran dan kemajuan budaya Jawa karena Surakarta karena sumber budaya Jawa," tambah dia.

Mengapa momentum ini berdekatan dengan RUU Keistimewaan DIY? Jawab Sutardi, "ini kebetulan saja supaya politisi, akademisi, dan masyarakat tahu keistimewaan Surakarta. Mengingatkan sekaligus mendesak supaya dikeluarkan UU Daerah Istimewa Surakarta."

Kata Sutardi, mereka berharap Solo jadi derah istimewa sendiri, di luar Jawa Tengah.

"Keraton sudah bergerak, ada juga yang di DPR, koordinatornya GRAy Koes Moertiyah yang juga ketua pengageng Sasono Wilopo semacam sekretaris negaranya Keraton."

Acara wilujengan juga dihadiri abdi dalem Keraton Surakarta. "Kami puasa sehari semalam sebelum ke acara ini, agar cita-cita tercapai," kata abdi dalem, Rauh Suprianto.

Sebelumnya, Koes Musrtiyah atau akrab disapa Gusti Mung berdalil, Piagam Kedudukan Daerah Istimewa Surakarta dikeluarkan lebih awal daripada Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Yang penting saya ingin meluruskan sejarah bahwa daerah istimewa itu bukan hanya Yogyakarta tetapi juga Surakarta," kata putri almarhum Pakubuwono XII, GRAy Koes Musrtiyah atau akrab disapa Gusti Mung, saat dihubungi pada Senin, 13 Desember 2010.

"Selain itu, keluarnya piagam kedudukan keistimewaan dan maklumat Surakarta lebih awal yakni tanggal 1 September 1945, sedangkan Yogyakarta baru dikeluarkan pada tanggal 5 September 1945," ujarnya mengklaim.

Isi surat piagam kedudukan dan maklumat tersebut, dijelaskan dia sama persis dengan Yogyakarta. Hanya saja saat itu kondisi di Surakarta sedang terjadi pemberontakan swapraja. Bolak-balik pejabat patih atau perdana menteri di keraton dibunuh oleh komunis.
"Tiga kali pejabat patih dibunuh terus. Karena kondisinya seperti itu maka Pakubuwono XII dan Mangkunegara VIII mengutus Wuryaningrat berunding ke pemerintah pusat untuk menitipkan piagam. Oleh sebab itu pemberlakuan isi piagam tersebut ditunda dan belum sampai diundangkan," ujarnya.


Artikel Yang Disukai :



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...