Sebulan sudah Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan bungkus rokok mencantumkan gambar-gambar bahaya rokok. Namun hingga sekarang bungkus rokok masih belum juga melabelkan gambar membahayakan tersebut. Alhasil, pemerintah sebagai regulator dinilai melanggar konstitusi.
"Pelaksana putusan ini kan pemerintah. Dalam UU Kesehatan, yang melaksanakan adalah Menkes dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP). Nah, karena jelas-jelas putusan MK menyuruh bungkus rokok bergambar yang membahayakan tetapi belum dilaksanakan hingga hari ini maka Menkes melanggar konstitusi," kata M. Joni selaku kuasa hukum Komnas Perlindungan Anak dan Tobacco Cintrol Support Centrel (TCSC) saat berbincang dengan detikcom, Sabtu, (3/12/2011).
Berdasarkan UU 36/2009 tentang Kesehatan, PP tersebut harus dibuat 1 tahun setelah UU disahkan. Atau maksimal 2010. Tetapi karena pasal tersebut diajukan ke MK, maka molor menunggu putusan MK selesai.
"Dan sekarang putusan MK telah putus. Tunggu apa lagi ?," beber Joni.
Selain itu, Joni juga mendesak diimplementasikannya UU Penyiaran tentang larangan zat adiktif. Dalam pasal 46 ayat 3 huruf b, disebutkan siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.
"Kurang jelas apa lagi?. Tidak ada ganjalan yuridis lagi tentang larangan iklan rokok karena rokok jelas zat adiktif," tuntas Joni yang juga ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control.
Seperti diketahui, pada 2 November lalu, dapal keputusannya MK menghilangkan kata 'dapat' dalam penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan yang dianggap membingungkan. Karena peringatan kesehatan dalam produk rokok bisa diberikan dalam dua alternatif yaitu tulisan atau gambar.
“Kata ‘dapat’ dalam penjelasan Pasal 114 UU Nomor 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga peringatan kesehatan harus dimaknai dengan tulisan yang jelas, mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD.
Alhasil, kemasan rokok harus berubah. Jika selama ini hanya mencantumkan bahaya dalam bentuk tulisan, kini bungkus harus memuat peringatan dalam bentuk gambar. Tidak hanya itu, kemasan rokok juga harus mencantumkan peringatan dalam huruf braile.
sumber :http://www.detiknews.com