NARKOBA DAN PERMASALAHNYA
Akhir - akhir ini Masyarakat Indonesia sedang heboh - hebohnya dengan kasus tabrakan maut oleh mobil Xenia yang dikendarai oleh Afriyani Susanti yang diduga sedang dalam pengaruh shabu - shabu dan juga miras saat mengemudikan mobilnya. Kebencian terhadap pelaku pun menyeruak di berbagi media dan salah satunya berdirinya Fans page Facebook yang menuntut hukuman mati pada Afriyanti.,Yang juga langsung mendapatkan perhatian dari berbagai element masyarakat.
Kasus Tabrakan maut yang dilakukan oleh Afriyanti sekali lagi menjadi tamparan keras bagi kita semua, tentang betapa pentingnya menanamkan pendidikan dan melakukan pencegahan tentang dampak bahaya Narkoba. Tentu Narkoba dan dampak negatifnya bukan saja tanggung jawab BNN atau pun lembaga - lembaga dan pemerintah. Tapi ini pun menjadi tanggung jawab kita semua.
Lantas apa itu Narkoba? dan Apa kandunganya?
Bahan – bahan kimia yang tergolong dalam narkoba adalah narkotika, psikotropika, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Narkotika merupakan bahan aktif yang bekerja pada sistem saraf, dan dapat menyebabkan hilangya kesadaran dan rasa sakit, serta dapat menyebabkan ketergantungan. Jenisnya meiputi putaw (heroin), ganja(kanabis), kokain , dan morfin.
Psikotropika merupakan bahan aktif yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat sehingga dapat menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku, serta dapat menyebabkan ketergantungan. Sepertinya halnya ekspresi yang ditunjukan pelaku tabrakan maut, yang nyaris tanpa ekspresi ketakutan ataupun shock sesaat setelah peristiwa naas itu.
Jenisnya adalah ekstasi, shabu – shabu, lsd, pil bk, rohipnol, megadon, valium, dan mandraks. Bahan berbahaya merupakan bahan kimia yang mudah meledak, mudah terbakar, oksidator, reduktor, dan racun korosif. Jenisnya adalah alkohol, spiritus, bensin, lem dan pelarut can (tinner)
Seseorang menyalahgunakan narkoba karena beberapa alasan, diantaranya keingintahuan yang besar tanpa sadar akibatnya, penasaran, untuk bersenang – senang, agar tidak dianggap ketinggalan zaman, agar diterima oleh kelompoknya, menghindar permasalahan hidup, andanya pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali – sekali tidak akan menimbulkan ketagihan, dan semakin mudahnya mendapatkan narkoba dengan harga relatif murah. Belum lagi tekanan sosial, padahal siapa juga sih yang bilang kalau pake narkoba itu gaul? Duh yang ada kampungan malah kayak kangen band , haha.
Seseorang menjadi pecandu narkoba melalui beberapa tahapan, yaitu penyoba ( Experimental user); pemakai sosial (sosial user), artinya menggunakan narkoba hanya pada saat bergaul atau bersama anggota kelompoknya; pemakai situasional (situational suer), artinya menggunakan narkoba pada situasi tertentu; tahap penyalahgunaan (abuse), artinya frekuensi penggunaanya semakin meningkat tanpa desakan orang lain ataupun saat tidak sedang bermasalah; dan terakhir tahap ketergantungan (dependent), artinya narkoba menjadi suatu kebutuhan yang jika tidak dipenuhi dapat menimbulkan keadaan yang sangat menyakitkan ( fisika maupun psikis).
Pemerintah telah berusaha melindungi warga negaranya dari dampak negatif narkoba melalui jalur hukum diantarnya sebagai berikut
1. Pengguna narkotika, dijerat pasal 78 dan 89 UU no.22 tahun 1977 berupa hukuman 4 tahun penjara.
2. Pengedar/bandar narkotika, dijerat pasal 81 dan 82 UU No.22 tahun 1977 berupakan hukuman 20 tahun/ hukuman seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
3. Pengguna psikotropika, dijerat pasal 59 dan 60 UU no.5 tahun 1977 berupa hukuman penjara 15 tahun ditambah denda.
Lihatlah, sudah dihukum mati di denda pula?, tapi sepandanlah dengan dampak negatif yang telah diperbuat pelaku pengedaran narkoba. Oleh sebab itu tidak aneh kalau sebagian besar pengedar Narkoba dari Luar Negeri yang tertangkap tangan menyeludupkan pasti tidak akan jauh dari hukuman mati.
Semoga bermanfaat.
Posted By Tayusani Yuza|Ilustrasi : google image|Credit : Buku Biologi kelas XI
http://galau.blogdetik.com