Telah terbit ... buku "JANGAN PANIK bila TERJERAT KASUS HUKUM"

Ketika terjerat kasus hukum, terlintas beberapa pertanyaan yang menakutkan, diantaranya seperti :
  1. apa yang harus saya lakukaan saat menjadi korban kejahatan ?
  2. apa saja yang menjadi hak saya saat menjadi tersangka ?
  3. apa beda kejahatan dan pelanggaran serta apa pula perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana ?
  4. saya orang yang sibuk, bisakah saya menolak panggilan untuk bersaksi ?
  5. bagaimana menghadapi pemerasan oknum-oknum penegak hukum ?
  6. apakah seorang tersangka sudah pasti salah ?
Semua pertanyaan-pertanyaan yang menakutkan tersebut, saya coba jawab dan saya uraikan. Dalam buku ke-2 ini, saya juga berupaya menjelaskan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh pihak-pihak yang berurusan dengan hukum. Mulai saat menjadi korban, bersaksi, menjadi tersangka, meminta keringanan hukuman saat sudah menjadi terpidana hingga hak-hak seseorang yang berurusan dengan hukum saya coba kupas tuntas, hanya untuk Anda ...

Dalam buku ini, saya juga coba menguraikan borok-borok penegak hukum, celah-celah hukum yang kerap dimanfaatkan oknum penegak hukum untuk ber-kolanglingkong.

Sedikit banyaknya, saya berharap semoga buku ini benar-benar bermanfaat


Artikel Yang Disukai :



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...