Kalo ngomongin ditilang pastinya hampir setiap orang yg sering dijalan (pengendara motor atau mobil) pernah ngerasain yang namanya ditilang sama Polisi. Entah kesalahan biasa atau memang ada rajia atau operasi dari kepolisian lalu lintas di jalan.
Seperti sebuah cerita tentang ditilang Polisi berikut yang bisa kita ambil manfaatnya. Silahkan langsung dibaca aja deh.
***
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan menarik ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Dialog antara polisi dan sopir taksi seperti ini.
- Polisi: Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
- Sopir Taxi: Baik Pak..
- Polisi: Mas tau.. kesalahannya apa?
- Sopir Taxi: Gak pak
- Polisi: Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar sambil lalu menulis dengan sigap di buku tilang)
- Sopir Taxi: Pak jangan ditilang deh, plat aslinya udah gak tau kemana, kalo ada pasti saya pasang.
- Polisi: Sudah,, saya tilang saja.. Banyak mobil curian sekarang (dengan nada keras!!)
- Sopir Taxi: (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak, ini kan bukan mobil curian!
- Polisi: Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
- Sopir Taxi: Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya, Saya mau yg warna BIRU aja.
- Polisi: Hey! (dengan nada tinggi) kamu tau gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!
- Sopir Taxi: Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
- Polisi: Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU. Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa, Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
- Sopir Taxi: Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi).
***
Dalam hati saya "berani betul sopir taksi ini"
- Polisi: (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
- Sopir Taxi: Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU, Bapak kan yang gak mau ngasih.
- Polisi: Kamu jangan macam-macam yah, saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
- Sopir Taxi: Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh, kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP).
***
Wah.. wah hebat betul nih sopir. Berani, cerdas dan trendy.. (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
- Polisi: Hey! Kamu bukan wartawankan!? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu).
***
Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan "shoot pertama" (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )
- Polisi 2: Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu.
- Sopir Taxi: Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya).
***
Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi
- Polisi 2: Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
- Sopir Taxi: Gak sama saya pak. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang).
- Polisi: Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
***
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata:
- Polisi: nih kamu bayar sekarang ke BRI, lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu.
- Sopir Taxi: (Yes!!) Ok pak, gitu dong kalo gini dari tadi kan enak..
***
Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya,
- Sopir Taxi: Pak.. maaf kita ke ATM sebentar ya.. mau transfer uang tilang.
Saya berkata ya silakan.
Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata,
- Sopir Taxi: Hatiku senang banget pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam2 surat tilang.
Tambahnya: Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!
***
Dari Cerita Ditilang Polisi dan penjelasan si sopir taksi tersebut, dapat saya infokan ke kamu sebagai berikut:
Berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang.
Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
Berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.