Polisi tidak memproses secara hukum kasus Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, MR (57) yang digerebek warga saat mesum dengan istri sopir DPRD inisial DY (42). Sebab, tidak ada laporan ke polisi dari pihak keluarga MR dan DY.
"Itu kan delik aduan, dari keluarganya tidak ada yang melapor, ya kita tidak proses," kata Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi saat dihubungi detikcom,
Dodi menuturkan, kasus ini bisa diproses secara hukum bila istri MR ataupun suami DY membuat laporan ke polisi. "Kalau enggak ada laporan dari dua-duanya ya kita tidak proses hukum," ujar Dodi.
Sejauh ini, MR yang merupakan politikus Partai Golkar dan DY yang seorang istri sopir DPRD itu telah disidang adat oleh perangkat desa dan tokoh adat. Sidang adat menjatuhkan tiga sanksi kepada keduanya.
Sanksi pertama, MR harus menyerahkan 100 sak semen kepada pihak desa. Kedua, MR harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD. "Ketiga, keduanya diusir dari kampung dan tidak boleh bertempat tinggal lagi di Nagari Muaro," tuturnya.
Peristiwa itu bermula saat sekitar 200 warga menggerebek MR dan DY di Kompleks Perumahan Pemda Simpang Pangeran Muaro, Sijunjung, Jumat (18/11/2016) sekitar pukul 20.45 WIB kemarin. "Penggerebekan dipimpin oleh saudara Rustam, garim (merbot, red) Masjid Nurul Hidayah," kata Dodi.
Usai digerebek, MR dan DY lalu diarak ke Kantor Nagari Muaro dan disidang adat oleh perangkat desa dan tokoh adat.
sumber detikcom