terberita-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sawah seluas 85 are di Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Bali, yang diduga milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator berkendara.
Sawah tersebut berada di antara deretan vila mewah di sekitar Pantai Yeh Gangga yang selama ini menjadi tempat favorit wisatawan elite yang gemar olahraga berkuda itu sejak Minggu (17/3) telah dipasangi papan bertuliskan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.sita-01/01/01/2013 tertanggal 31 Januari 2013.
Informasi yang dihimpun Antara di Tabanan, Senin pagi, sawah di kawasan elite tersebut digarap oleh I Nengah Luya, warga setempat, sejak empat tahun lalu. "Awalnya sawah itu milik warga. Namun sejak empat tahun lalu dibeli oleh penggede dari Jakarta, tapi kami tidak tahu namanya," kata aparat Desa Sudimara yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Pria itu mengaku mengetahui pemasangan papan nama penyitaan oleh petugas KPK. Namun dia tidak mengetahui persis pemilik lahan tersebut. KPK menduga sawah di objek wisata Pantai Yeh itu dibeli oleh Djoko Susilo dengan menggunakan uang hasil korupsi.
Selain dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Djoko Susilo yang memiliki sejumlah aset berharga dengan diatasnamakan istri-istrinya dan orang lain itu juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seorang pedagang melintas di depan rumah milik mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo di Jalan Prapanca Raya No.6, Jakarta Selatan, Rabu (20/2). Rumah tersebut disita petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan simulator ujian SIM.
Seorang warga melihat kondisi salah satu rumah milik mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo di Jalan Cikajang No.18, Jakarta Selatan, Rabu (20/2). Rumah tersebut disita petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan simulator ujian SIM.
Pengendara berhenti di depan rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Perintis Sam Ratulangi, Manahan, Solo, Jateng, Kamis (14/2). Rumah tersebut merupakan 1 dari 2 rumah yang disita KPK di Solo terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
Rumah tersangka Irjen Pol Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Perumahan Pesona Khayangan Mungil Blok E nomor 1, Depok, Jabar, Rabu (20/2). Rumah tersebut disita KPK terkait kasus pencucian uang.
Sebuah rumah di kawasan Golf Residence 1 Jl. Bukit Golf II No. 12 Semarang yang telah disita oleh KPK, Kamis (14/2). Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Irjen Polisi Djoko Susilo.
Papan pengumuman sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tembok Ndalem Supraban, salah satu rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM Korlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo, di Jalan Langenastran Kidul No 7, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Kamis, 14 Februari 2013. Rumah kuno seluas 600 meter persegi tersebut merupakan satu dari tiga rumah Djoko Susilo di Yogyakarta yang disita KPK, yang dibeli dengan harga Rp 2 miliar sekitar tahun 2010 yang diduga sebagai bentuk pencucian uang.
Rumah kuno milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM Korlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo, di Jalan Patehan Lor nomor 34, Kecamatan Keraton, Yogyakarta, Kamis, 14 Februari 2013. Rumah kuno tersebut merupakan satu dari tiga rumah Djoko Susilo di Yogyakarta yang disita KPK yang diduga sebagai bentuk pencucian uang.
Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita menunggu pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai saksi terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A
Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita, menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 13 Februari 2013. KPK memeriksa Dipta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, dengan tersangka Irjen Polisi Djoko Susilo.
Aktivitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 34-14404 yang diduga milik tersangka kasus Simulator SIM, Djoko Susilo di Jalan Raya Kapuk, Jakarta, Selasa (12/3). KPK melalui Juru Bicara Johan Budi mengatakan telah menyita tiga SPBU milik Djoko Susilo yang berada di Jakarta, Semarang dan Ciawi untuk mengantisipasi pemindahan aset selama penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM.
Aktivitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 34-14404 yang diduga milik tersangka kasus Simulator SIM, Djoko Susilo di Jalan Raya Kapuk, Jakarta, Selasa (12/3). KPK melalui Juru Bicara Johan Budi mengatakan telah menyita tiga SPBU milik Djoko Susilo yang berada di Jakarta, Semarang dan Ciawi untuk mengantisipasi pemindahan aset selama penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM.
Wartawan melihat kondisi rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Raya Leuwinanggung No. 69, Tapos, Depok, Jabar, Selasa (26/2). Rumah tersebut disita KPK terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN --