Antara News/Grafis |
Indonesia menempati urutan ketujuh dari 32 negara di dunia dalam hal penggunaansoftware ilegal atau tanpa lisensi berdasarkan riset Business Software Alliance (BSA) dan Ipsos Public Affairs pada 2010.
"Riset ini dilakukan berdasarkan sisi perilaku pengguna dan kekurangan penegakan hukum dalam hal penggunaan software ilegal," kata Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP), Justisiari P Kusumah, di Jakarta, Kamis.
Kusumah yang juga Kuasa Hukum BSA Indonesia itu mengatakan, BSA melakukan survei kepada 400-500 responden di 32 negara.
Hasil lain menunjukkan secara global, berdasarkan hasil riset BSA sebanyak 47 persen pengguna komputer pribadi di dunia menggunakan software ilegal.
"Lebih jauh lagi, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-11 dengan jumlah pemakaian software ilegal atau bajakan sebesar 87 persen," katanya.
Hal itu berdasarkan tingkat pemakaian softwareilegal/bajakan, IDC (International Data Corporation), dalam 2010 Piracy Study yang dirilis pada Mei 2011.
Sementara itu, beberapa studi lain pada pada 2010 menyatakan produk software palsu menjadi salah satu produk yang banyak digunakan konsumen Indonesia sepanjang 2010, yakni sebesar 34,1 persen.
Menurut dia, argumen yang mengatakan kegiatan pemalsuan dan pembajakan telah menolong perekonomian negara dan menciptakan lapangan kerja merupakan argumen yang tidak valid.
"Hal itu karena jelas dari hasil studi justru kegiatan tersebut telah membawa dampak negatif yang lebih luas," demikian Sekjen MIAP, Justisiari P. Kusumah.
Editor: Ade Marboen-antaranews.com