Pasangan Suami Istri Dilarang Bercerai di Negara Ini


TERBERITA:Ketika pasangan suami istri tak lagi bisa bersatu, jalan yang dipilih biasanya bercerai. Namun, pasangan suami istri di Swaziland tak bisa melakukannya karena perceraian dilarang.

King Mswati III mengatakan, tak akan perceraian untuk pernikahan yang dilakukan di bawah hukum Swazi (Swazi Law and Custom). Menurutnya, tak ada masalah duniawi yang bisa mengakhiri pernikahan adat dan itu tidak berlaku. Hanya kematian yang bisa membuat pernikahan adat berakhir.

Seperti dikutip theeye, Rabu (14/8/2013), akhir-akhir ini pengadilan kerajaan melihat meningkatnya permintaan perceraian pada pernikahan di bawah Hukum Swazi. Pasangan tersebut ingin pernikahannya dibatalkan.

"Kami bahkan tidak perlu menandatangani dokumen untuk membuktikan pernikahan karena Anda menemukan bahwa ke depannya dokumen tersebut robek ketika beberapa anggota keluarga mengatakan pernikahan tersebut tidak pernah ada, karena itu dokumen harus terkoyak. Kami di budaya Swazi tak melakukannya, kami tidak mendorong dan mempraktikkannya. Yang kami tahu adalah seseorang yang meninggal di perkawinan mereka. Itu cara Swazi yang dirancang Tuhan," ujar King Mswati III.

Menurut King Mswati III, sekali wanita diolesi red ochre (libove), ia telah menjadi istri sehingga tak bisa lagi diolesi red ochre dengan keluarga lainnya.

Red ochre merupakan zat yang dilumuri ke wanita selama upacara yang dikenal dengan kuteka, yang merupakan salah satu tahapan awal dalam pernikahan adat.

"Setelah Anda diolesi red ochre, itu tak seperti perkawinan di mana Anda bisa bercerai dan kemudian pergi untuk menandatangani dokumen pernikahan lain dengan pria lain. Setelah Anda diolesi red ochre, tidak ada keluarga lain yang bisa melakukannya untuk Anda karena itu menjadi tabu bagi mereka," kata King Mswati III.

King Mswati III menjelaskan, apabila seorang istri meninggalkan suaminya, ia bisa lepas dari suaminya setelah meninggal. Ia menekankan, pemuda harus diajarkan tentang pernikahan adat Swazi.

"Pemuda harus tahu bahwa setelah Anda menikah secara tradisional, pernikahan tak bisa dibatalkan, namun pernikahan bentuk asing lainnya bisa dibatalkan," tegas King Mswati III.


Artikel Yang Disukai :



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...