Pembantu Rektor I Universitas Tujuhbelas Agustus (Untag) Samarinda, Alifudin Saragih dilaporkan ke Polresta Samarinda, Minggu (30/1/2011) atas dugaan kasus pencabulan. Dosen mata kuliah Hukum Pidana ini dilaporkan mencabuli seorang mahasiswi bernisial M. Dalam laporannya di kepolisian, korban mengaku dicabuli sejak 8 bulan lalu atau pada Juni 2010 di rumah kediaman dosen tersebut, yakni di kawasan Jalan Juanda 4, Samarinda. Atas perbuatan itu, korban kini hamil 8 bulan sesuai hasil pemeriksaan petugas kesehatan dan sebentar lagi bakal melahirkan seorang anak.
Kejadian ini bermula ketika korban tengah melakukan konsultasi skripsi di rumah dosennya pada Juni 2010 lalu. Dosen tersebut kebetulan ditunjuk pihak fakultas sebagai dosen pembimbing I yang memeriksa skripsinya. Alhasil, di tengah konsultasi skripsi itulah, menurut korban, kejadian bejat ini dilakukan.
Korban enggan mengungkapkan lebih detail mengenai motif dan seperti apa awal dari kejadian yang menimpanya. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya saat itu mau saja dicabuli dosen itu hanya karena diimingi-imingi untuk menyelesaikan skripsi. Korban mengaku hanya sekali melakukan perbuatan mesum dengan Alifudin.
Informasi yang dihimpun Tribun, keluarga korban sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Usaha itu sudah berkali-kali diupayakan, namun dosen itu malah berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Pihak keluarga juga sudah meminta bantuan dan mengadu ke pihak pimpinan PTS itu untuk menyelesaikan masalah ini, namun hingga kini belum juga ditindaklanjuti.
Secara terpisah, Alifudin Saragih membantah keras tuduhan mahasiswi yang mengaku dihamili dengan modus bantuan penyelesaian skripsi.
“Mahasiswi bimbingan saya itu gila, dan dia adalah pasien tetap Rumah Sakit Jiwa Samarinda. Dia juga statusnya janda beranak satu. Jadi saya sebenarnya yang ingin melaporkan keluarga dia atas pencemaran nama baik, tapi karena pertimbangan bahwa dia orang gila jadi belum saya lapor,” kata Alifudin Saragih ketika dikonfirmasi Tribun, Minggu (30/1/2011) terkait tuduhan korban yang mengaku dicabuli hingga hamil.
Memang, aku Alifudin, pada November 2010 lalu, mahasiswi itu pernah mendatangi rumahnya pada waktu magrib. Saat itu, kata Alifudin, M minta tolong karena diusir orangtua dan keluarganya dari rumah karena sudah hamil empat bulan. “Nah, saya lalu menolong dia dan saat itu juga saya meminta dia membuat surat pernyataan agar dia memanggil pacar yang menghamilinya untuk dimintai pertanggungjawaban. Surat pernyataan itupun dia tandatangani,” ungkapnya.
Dijelaskan Alifudin, M tinggal selama kurang lebih seminggu bersama istri dan anak Alifudin. Kepada Alifudin, M mengaku berprofesi sebagai wanita panggilan. “Buktinya di rumah saya tiap malam, pacarnya yang datang selalu gonta-ganti,” jelas Alifudin. Jadi kalau dituduh berhubungan badan bersama mahasiswi itu, sangat tidak masuk akal. “Bagaimana kita mau nafsu sama orang gila, dia kan pasien tetap rumah sakit jiwa. Dan baru-baru ini saja dia keluar dari RS jiwa itu,”bantah Alifudin.